" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bayar riba dengan uang riba , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , orang tua saya tabung di bank konvensional . kemudian orang tua saya amanah tabung itu pada saya . kemudian saya pindah seluruh uang tabung itu ke bank syariah . dalam uang tabung sebut , dapat sekitar 600 ribu rupiah uang hasil bunga ( dasar data pada buku tabung bank konvensional ) . rencana uang riba itu akan saya keluar untuk fasilitas - fasilitas umum . " , " sementara itu ada orang sahabat saya yang ibu hutang kepada tetangga ( guna sistem riba bunga bulan ) , dan sudah saat jatuh tempo . sahabat saya itu ingin lepas ibu dari riba sebut dengan cara lunas pokok pinjam dan bunga . boleh saya guna uang riba dari tabung orang tua saya untuk lunas utang ibu sahabat saya ? " , " jazakallah , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 14 may 2008 23 : 57  " , "  6 . 300 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , orang tua saya tabung di bank konvensional . kemudian orang tua saya amanah tabung itu pada saya . kemudian saya pindah seluruh uang tabung itu ke bank syariah . dalam uang tabung sebut , dapat sekitar 600 ribu rupiah uang hasil bunga ( dasar data pada buku tabung bank konvensional ) . rencana uang riba itu akan saya keluar untuk fasilitas - fasilitas umum . " , " sementara itu ada orang sahabat saya yang ibu hutang kepada tetangga ( guna sistem riba bunga bulan ) , dan sudah saat jatuh tempo . sahabat saya itu ingin lepas ibu dari riba sebut dengan cara lunas pokok pinjam dan bunga . boleh saya guna uang riba dari tabung orang tua saya untuk lunas utang ibu sahabat saya ? " , " jazakallah , " , " n " , " cukup satu baris kalimat dalam jawab masalah anda , yaitu : tidak boleh sedekah dengan uang haram . " , " ketika anda ingin tutup hutang ibu teman anda , niat tentu niat yang mulia . dan tentu buat itu sangat besar nilai pahala di sisi allah swt . buat seperti ini , yaitu lepas orang dari jerat hutang , adalah buat yang sangat mulia dan pasti allah swt akan ganti dengan harta yang lebih baik . " , " namun apabila uang yang anda guna untuk tolong itu bukan uang yang halal , tentu nilai pahala justru akan lenyap . sebab allah swt tidak terima buah ibadah maliyah yang ambil sumber uang dari sumber - sumber yang tidak halal . " , " uang hasil dari bunga bank jelas riba , oleh karena itu status hukum adalah uang haram . bagai uang dengan status hukum haram , maka uang ini tidak sah bila guna untuk hal - hal yang sifat kebaji amal yang niat untuk datang pahala . " , " maka uang itu tidak boleh guna untuk bangun masjid , pesantren , madrasah , sekolah , rumah yatim , atau sumbang - sumbang lain yang niat untuk dapat nilai pahala dari sisi allah swt . " , " dalil haram buat kebaji dengan guna uang haram adalah sabda rasulullah saw : " , " dan tentu bagai muslim , kita pun telah haram untuk makan rejeki kecuali dari sumber - sumber yang jelas halal . bagaimana firman allah swt : " , " . ( qs al - baqarah : 172 ) "
